Kamis, 07 April 2016

Cara efilling SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.  Bagi anda yang bukan termasuk ASN/TNI/Polri dipersilahkan juga melaporkan menggunakan efilling agar lebih praktis dan efisien.


e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik. Sebelum mengisi SPT melalui efilling, Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Jadi silahkan daftar untuk dapat e-FIN dahulu diisi formulir pendaftarannya yang perlu diisikan adalah Nama, NPWP, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor telefon, dan email (tentunya yang aktif).

Bagi yang telah memperoleh e-fin silahkan masuk ke https://djponline.pajak.go.id  maka akan muncul tampilan berikut (masukan kode NPWP dan password yang anda buat) :

bagi yang baru pertama kali menggunakan efilling silahkan klik (Anda belum terdaftar ? daftar di sini)  maka akan muncul tampilan berikut dan lakukan registrasi










sedangkan yang sudah pernah apabila lupa password atau mau mengganti email silahkan klik (Lupa password ? reset di sinimaka akan muncul tampilan berikut :












Silahkan diikuti langkah langkahnya sesuai petunjuk yang terdapat disebelah kiri pada tampilan tersebut. Pemberitahuan yang kita lakukan baik registrasi pertama maupun lupa password akan dikirim ke email yang kita daftarkan. Dan untuk yang registrasi pertama jangan lupa klik link aktivasi diemail anda.

Apabila sudah memasukan kode NPWP dan password pada halaman pertama maka akan muncul tampilan :











klik kata "E-Filling" yang ada dipojok kanan atas atau pada gambar e-filling. Maka akan muncul tampilan berikut  (bagi yang pernah lapor menggunakan efilling data-data tahun sebelumnya akan muncul sementara bagi yang belum tidak akan muncul):












Klik ''buat SPT'' maka muncul : 

Bagi anda yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja (mendapatkan bukti potong 1721 A1 untuk swasta atau 1721 A2 untuk PNS/TNI/Polri dan penghasilan bruto setahun tidaK lebih dari 60 jt maka ikuti langkah dibawah ini, anda akan menggunakan formulir 1770 SS.












Bagi anda yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja (mendapatkan bukti potong 1721 A1 untuk swasta atau 1721 A2 untuk PNS/ TNI/ Polri dan penghasilan bruto setahun lebih dari 60 jt maka ikuti langkah dibawah ini, anda akan menggunakan formulir 1770 S.











Bagi anda yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maka silahkan ikuti langkah dibawah ini, anda akan menggunakan formulir 1770.

























PPh Final dan PPh tidak Final

Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa penghasilan yang dikenakan PPh final tidak akan diperhitungkan kembali penghitungannya didalam SPT Tahunan PPh  tetapi cukup dituliskan saja dalam form SPT Tahunan tersebut. Untuk SPT Tahunan PPh Badan dituliskan pada form 1771 lampiran IV Bagian A (PPh final) dan untuk SPT tahunan PPh Orang Pribadi dituliskan pada form 1770 lampiran III Bagian A (penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final). 

Karena sifatnya sudah final dan penghasilannya tidak diperhitungkan kembali maka atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut juga bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan, selain itu biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan. 
Beberapa penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan yang dikenakan PPh 1% PP 46/2013
  2. Penghasilan dari hadiah atas undian
  3. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
  4. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan.
  5. Penghasilan atas bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan dibursa efek
  6. Penghasilan atas jasa konstruksi
  7. Penghasilan atas perusahaan pelayaran dalam negeri
  8. Penghasilan atas perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri.
  9. Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
  10. Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
  11. Penghasilan atas penjualan hasil produksi pertamina
  12. Penghasilan atas bunga simpanan anggota koperasi
  13. Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
  14. Penghasilan atas diskonto surat perbendaharaan negara
  15. Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
  16. Penghasilan atas deviden yang diterima oleh Orang Pribadi dalam negeri.
  17. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tetap membayar Pajak Penghasilan karena pengenaan pajak dikenakan pada penghasilan bruto dan bukan penghasilan netto.
Pajak Penghasilan tidak final 

Untuk penghasilan yang dikenakan PPh tidak final atas penghasilan tersebut harus diperhitungkan kembali pajaknya didalam SPT Tahunan, biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut boleh dikurangkan dan PPh yang sudah dipotong dan/atau dipungut pihak lain seperti PPh 23 dan/atau PPh 22 boleh dijadikan kerdit pajak sebagai pengurang PPh terutang. 

Rabu, 06 April 2016

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. Dengan kata lain penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang nominalnya diatas PTKP. PTKP ini berlaku bagi penghasilan orang pribadi yang dikenahan PPh tidak final, sedangkan yang dikenakan PPh final seperti yang diatur dalam PP 46/2013 maka perhitungan pajaknya langsung dari penghasilan bruto. 

Besaran PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (berlaku mulai 1 Januari 2015) adalah sebagai berikut :





Keterangan status PTKP

TK/0 = Tidak Kawin 0 Tanggungan    
TK/1 = Tidak Kawin 1 Tanggungan
TK/2 = Tidak Kawin 2 Tanggungan
TK/3 = Tidak Kawin 3 Tanggungan

K/0  = Kawin 0 Tanggungan
K/1  = Kawin 1 Tanggungan 
K/2  = Kawin 2 Tanggungan 
K/3  = Kawin 3 Tanggungan  

K/I/0=Penghasilan istri digabung 0 Tanggungan
K/I/1,2,3 = Penghasilan istri digabung 1,2,3 Tanggungan








PTKP diatas adalah PTKP setahun jadi kalau sebulannya tinggal dibagi 12. Dengan adanya PTKP yang dikenakan pajak adalah Penghasilan setelah dikurangi PTKP,jadi bagi anda yang penghasilannya dibawah PTKP tentunya tidak dikenakan pajak kecuali bagi anda yang memeiliki kegiatan usaha yang diatur dalam PP 46/2013.

Besara PTKP ini akan selalu berubah mengikuti inflasi, yang tentunya akan diatur dalam suatu peraturan. Kalau diibaratkan PTKP itu seperti biaya hidup seseorang, sehingga yang dikenakan pajak adalah penghasilan diluar biaya hidup.

"'kalau yang kena PPh final 1% PP 46/2013 emangnya ga ada biaya hidup jadi g dapet PTKP........?"'

Mungkin sebagian dari anda akan bertanya seperti ini. Jadi kalau kita cermati lagi penghasilan yang dikenakan PPh final 1% PP 46/2013 lebih mengarah kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yaitu seseorang yang memiliki kegiatan usaha sendiri. Makanya PPhnya hanya dikenakan tarif 1% dibawah tarif PPh orang pribadi yang memperoleh PTKP. Tetapi apabila yang bersangkutan selain memiliki usaha sendiri yang dikenakan PPh Final 1% , juga mendapatkan penghasilan yang dikecualikan dari PP 46/2013 tersebut, maka atas penghasilan yang dikecualikan itu berhak memperoleh PTKP (kecuali penghasilan yang dikenakan PPh final).









Fungsi Pajak

Fungsi Pajak dapat dikelompokan menjadi 4 fungsi yaitu antara lain :
  1. Fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair). Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran dalam menjalankan Pemerintahan dan pembangunan Nasional. Penerimaan negara dari sektor perpajakan akan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri dalam bentuk APBN.
  2. Fungsi  mengatur (regulerend) , dalam hal ini pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah untuk mengatur kesenjangan sosial antara sikaya dan simiskin,  dikenakannya pajak dan bea masuk atas barang-barang impor untuk melindungi industri lokal agar bisa bersaing karena harga impor akan lebih mahal dibanding lokal.  
  3. Fungsi stabilitas, pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
  4. Fungsi redistribusi pendapatan, maksudnya adalah penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu orang kaya akan membayar pajak yang lebih besar dibandingkan orang yang kurang mampu (bahkan kalau dibawah PTKP tidak bayar pajak). Sementara manfaatnya dirasakan secara bersama-sama. Contohnya seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, vaksin polio gratis, subsidi pupuk, dan sebagainya yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu walaupun tidak membayar pajak.
Jadi kalau dilihat dari fungsinya pajak memiliki fungsi yang lebih luas bukan hanya sekedar untuk penerimaan negara saja. Contoh kecilnya misalkan kita belanja di swalayan yang besar dibandingkan dengan belanja di pasar tradisonal, pasti harga diswalayan akan lebih mahal dibanding pasar tradisional. ini bisa terjadi tidak lepas dari peran pajak sebagai fungsi mengatur, karena swalayan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sedangkan di pasar tradisional tidak dikenakan, sehingga akan mempengaruhi harga jual. Coba bayangkan seandainya tidak ada PPN tentunya harga akan sama atau bahkan akan lebih murah diswalayan karena mereka melakukan pembelian secara besar-besaran atas barang yang akan dijual. Kalau hal itu terjadi tidak akan ada lagi orang yang belanja di pasar tradisional yang mengakibatkan usaha kecil akan sulit berkembang karena tidak dapat bersaing.





PPh final 1% PP 46/2013

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 di sebutkan bahwa Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran/ penghasilan bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000,- dalam 1 (satu) Tahun Pajak, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu dengan tarif 1% dari penghasilan bruto. Sebenarnya aturan ini diperuntukan untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) agar lebih mudah dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Subjek Pajak PP 46/2013 ini adalah Orang Pribadi dan Badan dengan pengecualian sebagai berikut :

Untuk orang pribadi tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yaitu antara lain :

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Untuk Badan yang dikecualikan adalah Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial atau  Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Cara perhitungan pajaknya sangat praktis dan mudah yaitu :

tarif pajak 1%  x  Penghasilan Bruto

inget loh penghasilah bruto bukan neto, dibayarkan setiap bulan paling telat tanggal 15 bulan berikutnnya ke kas Negara bisa melalui Bank, Kantor Pos, ATM, atau internet banking. Jadi terserah silahkan dipilih yang paling praktis. dan jangan lupa kode akun pajaknya adalah 411128-420. contoh :

Tn.A memiliki toko kelontong, dibulan Januari 2016 memiliki peredaran bruto Rp.100.000.000,- . Maka PPhnya adalah :

1% x Rp.100.000.000,- = Rp.1.000.000,- 

PPh 1 juta itulah yang disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan Februari 2016, "gampangkan.... anda tidak perlu lapor lagi ke Kantor Pajak setiap bulannya tapi nanti saja lapor tahunan dengan formulir SPT Tahunan PPh.