Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Bagi anda yang bukan termasuk ASN/TNI/Polri dipersilahkan juga melaporkan menggunakan efilling agar lebih praktis dan efisien.
e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik. Sebelum mengisi SPT melalui efilling, Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Jadi silahkan daftar untuk dapat e-FIN dahulu diisi formulir pendaftarannya yang perlu diisikan adalah Nama, NPWP, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor telefon, dan email (tentunya yang aktif).
Bagi yang telah memperoleh e-fin silahkan masuk ke https://djponline.pajak.go.id maka akan muncul tampilan berikut (masukan kode NPWP dan password yang anda buat) :
bagi yang baru pertama kali menggunakan efilling silahkan klik (Anda belum terdaftar ? daftar di sini) maka akan muncul tampilan berikut dan lakukan registrasi
sedangkan yang sudah pernah apabila lupa password atau mau mengganti email silahkan klik (Lupa password ? reset di sini) maka akan muncul tampilan berikut :
Silahkan diikuti langkah langkahnya sesuai petunjuk yang terdapat disebelah kiri pada tampilan tersebut. Pemberitahuan yang kita lakukan baik registrasi pertama maupun lupa password akan dikirim ke email yang kita daftarkan. Dan untuk yang registrasi pertama jangan lupa klik link aktivasi diemail anda.
Apabila sudah memasukan kode NPWP dan password pada halaman pertama maka akan muncul tampilan :
klik kata "E-Filling" yang ada dipojok kanan atas atau pada gambar e-filling. Maka akan muncul tampilan berikut (bagi yang pernah lapor menggunakan efilling data-data tahun sebelumnya akan muncul sementara bagi yang belum tidak akan muncul):
Klik ''buat SPT'' maka muncul :
Bagi anda yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja (mendapatkan bukti potong 1721 A1 untuk swasta atau 1721 A2 untuk PNS/TNI/Polri dan penghasilan bruto setahun tidaK lebih dari 60 jt maka ikuti langkah dibawah ini, anda akan menggunakan formulir 1770 SS.
Bagi anda yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja (mendapatkan bukti potong 1721 A1 untuk swasta atau 1721 A2 untuk PNS/ TNI/ Polri dan penghasilan bruto setahun lebih dari 60 jt maka ikuti langkah dibawah ini, anda akan menggunakan formulir 1770 S.
Bagi anda yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maka silahkan ikuti langkah dibawah ini, anda akan menggunakan formulir 1770.