Rabu, 06 April 2016

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. Dengan kata lain penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang nominalnya diatas PTKP. PTKP ini berlaku bagi penghasilan orang pribadi yang dikenahan PPh tidak final, sedangkan yang dikenakan PPh final seperti yang diatur dalam PP 46/2013 maka perhitungan pajaknya langsung dari penghasilan bruto. 

Besaran PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (berlaku mulai 1 Januari 2015) adalah sebagai berikut :





Keterangan status PTKP

TK/0 = Tidak Kawin 0 Tanggungan    
TK/1 = Tidak Kawin 1 Tanggungan
TK/2 = Tidak Kawin 2 Tanggungan
TK/3 = Tidak Kawin 3 Tanggungan

K/0  = Kawin 0 Tanggungan
K/1  = Kawin 1 Tanggungan 
K/2  = Kawin 2 Tanggungan 
K/3  = Kawin 3 Tanggungan  

K/I/0=Penghasilan istri digabung 0 Tanggungan
K/I/1,2,3 = Penghasilan istri digabung 1,2,3 Tanggungan








PTKP diatas adalah PTKP setahun jadi kalau sebulannya tinggal dibagi 12. Dengan adanya PTKP yang dikenakan pajak adalah Penghasilan setelah dikurangi PTKP,jadi bagi anda yang penghasilannya dibawah PTKP tentunya tidak dikenakan pajak kecuali bagi anda yang memeiliki kegiatan usaha yang diatur dalam PP 46/2013.

Besara PTKP ini akan selalu berubah mengikuti inflasi, yang tentunya akan diatur dalam suatu peraturan. Kalau diibaratkan PTKP itu seperti biaya hidup seseorang, sehingga yang dikenakan pajak adalah penghasilan diluar biaya hidup.

"'kalau yang kena PPh final 1% PP 46/2013 emangnya ga ada biaya hidup jadi g dapet PTKP........?"'

Mungkin sebagian dari anda akan bertanya seperti ini. Jadi kalau kita cermati lagi penghasilan yang dikenakan PPh final 1% PP 46/2013 lebih mengarah kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yaitu seseorang yang memiliki kegiatan usaha sendiri. Makanya PPhnya hanya dikenakan tarif 1% dibawah tarif PPh orang pribadi yang memperoleh PTKP. Tetapi apabila yang bersangkutan selain memiliki usaha sendiri yang dikenakan PPh Final 1% , juga mendapatkan penghasilan yang dikecualikan dari PP 46/2013 tersebut, maka atas penghasilan yang dikecualikan itu berhak memperoleh PTKP (kecuali penghasilan yang dikenakan PPh final).









Tidak ada komentar:

Posting Komentar