Kamis, 07 April 2016

PPh Final dan PPh tidak Final

Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa penghasilan yang dikenakan PPh final tidak akan diperhitungkan kembali penghitungannya didalam SPT Tahunan PPh  tetapi cukup dituliskan saja dalam form SPT Tahunan tersebut. Untuk SPT Tahunan PPh Badan dituliskan pada form 1771 lampiran IV Bagian A (PPh final) dan untuk SPT tahunan PPh Orang Pribadi dituliskan pada form 1770 lampiran III Bagian A (penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final). 

Karena sifatnya sudah final dan penghasilannya tidak diperhitungkan kembali maka atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut juga bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan, selain itu biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan. 
Beberapa penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan yang dikenakan PPh 1% PP 46/2013
  2. Penghasilan dari hadiah atas undian
  3. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
  4. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan.
  5. Penghasilan atas bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan dibursa efek
  6. Penghasilan atas jasa konstruksi
  7. Penghasilan atas perusahaan pelayaran dalam negeri
  8. Penghasilan atas perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri.
  9. Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
  10. Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
  11. Penghasilan atas penjualan hasil produksi pertamina
  12. Penghasilan atas bunga simpanan anggota koperasi
  13. Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
  14. Penghasilan atas diskonto surat perbendaharaan negara
  15. Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
  16. Penghasilan atas deviden yang diterima oleh Orang Pribadi dalam negeri.
  17. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tetap membayar Pajak Penghasilan karena pengenaan pajak dikenakan pada penghasilan bruto dan bukan penghasilan netto.
Pajak Penghasilan tidak final 

Untuk penghasilan yang dikenakan PPh tidak final atas penghasilan tersebut harus diperhitungkan kembali pajaknya didalam SPT Tahunan, biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut boleh dikurangkan dan PPh yang sudah dipotong dan/atau dipungut pihak lain seperti PPh 23 dan/atau PPh 22 boleh dijadikan kerdit pajak sebagai pengurang PPh terutang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar