Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 di sebutkan bahwa Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran/ penghasilan bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000,- dalam 1 (satu) Tahun Pajak, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu dengan tarif 1% dari penghasilan bruto. Sebenarnya aturan ini diperuntukan untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) agar lebih mudah dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Subjek Pajak PP 46/2013 ini adalah Orang Pribadi dan Badan dengan pengecualian sebagai berikut :
Untuk orang pribadi tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yaitu antara lain :
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Untuk Badan yang dikecualikan adalah Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial atau Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Cara perhitungan pajaknya sangat praktis dan mudah yaitu :
tarif pajak 1% x Penghasilan Bruto
inget loh penghasilah bruto bukan neto, dibayarkan setiap bulan paling telat tanggal 15 bulan berikutnnya ke kas Negara bisa melalui Bank, Kantor Pos, ATM, atau internet banking. Jadi terserah silahkan dipilih yang paling praktis. dan jangan lupa kode akun pajaknya adalah 411128-420. contoh :
Tn.A memiliki toko kelontong, dibulan Januari 2016 memiliki peredaran bruto Rp.100.000.000,- . Maka PPhnya adalah :
1% x Rp.100.000.000,- = Rp.1.000.000,-
PPh 1 juta itulah yang disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan Februari 2016, "gampangkan.... anda tidak perlu lapor lagi ke Kantor Pajak setiap bulannya tapi nanti saja lapor tahunan dengan formulir SPT Tahunan PPh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar