Fungsi Pajak dapat dikelompokan menjadi 4 fungsi yaitu antara lain :
- Fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair). Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran dalam menjalankan Pemerintahan dan pembangunan Nasional. Penerimaan negara dari sektor perpajakan akan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri dalam bentuk APBN.
- Fungsi mengatur (regulerend) , dalam hal ini pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah untuk mengatur kesenjangan sosial antara sikaya dan simiskin, dikenakannya pajak dan bea masuk atas barang-barang impor untuk melindungi industri lokal agar bisa bersaing karena harga impor akan lebih mahal dibanding lokal.
- Fungsi stabilitas, pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
- Fungsi redistribusi pendapatan, maksudnya adalah penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu orang kaya akan membayar pajak yang lebih besar dibandingkan orang yang kurang mampu (bahkan kalau dibawah PTKP tidak bayar pajak). Sementara manfaatnya dirasakan secara bersama-sama. Contohnya seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, vaksin polio gratis, subsidi pupuk, dan sebagainya yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu walaupun tidak membayar pajak.
Jadi kalau dilihat dari fungsinya pajak memiliki fungsi yang lebih luas bukan hanya sekedar untuk penerimaan negara saja. Contoh kecilnya misalkan kita belanja di swalayan yang besar dibandingkan dengan belanja di pasar tradisonal, pasti harga diswalayan akan lebih mahal dibanding pasar tradisional. ini bisa terjadi tidak lepas dari peran pajak sebagai fungsi mengatur, karena swalayan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sedangkan di pasar tradisional tidak dikenakan, sehingga akan mempengaruhi harga jual. Coba bayangkan seandainya tidak ada PPN tentunya harga akan sama atau bahkan akan lebih murah diswalayan karena mereka melakukan pembelian secara besar-besaran atas barang yang akan dijual. Kalau hal itu terjadi tidak akan ada lagi orang yang belanja di pasar tradisional yang mengakibatkan usaha kecil akan sulit berkembang karena tidak dapat bersaing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar