Selasa, 05 April 2016

pengartian pajak

"Pajak...."

''Ah...apaansih ga penting banget...''

Mungkin itulah kata-kata yang sering terdengar apabila mendengar kata "pajak", bisa dimaklumi karena mungkin kurangnya pemahaman masyarakat tentang pajak. Tapi yo wes... saya yang juga masih sedikit pemahaman tentang pajak ingin mencoba menjelaskan apa itu pajak.

Berdasarkan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)  nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 ayat 1Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Dalam pengertian tersebut terdapat 4 hal pengertian dasar dalam perpajakan diindonesia:


  1. Kontribusi Wajib Warga Negara
  2. Bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara
  3. Tidak mendapat imbalan secara langsung
  4. Berdasarkan Undang-Undang
Kontrubusi Wajib Warga negara


Maksudnya  adalah semua orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak termasuk anda "'ayo dah bayar pajak belum.......hehehe".  Tenang saja jangan kaget dulu, Semuanya sudah diatur dalam UU KUP karena yang memiliki kewajiban itu hanya berlaku untuk yang memenuhi syarat subjektif dan objektifSubjektif itu meksudnya adalah subjeknya, yaitu antaralain : Orang Pribadi (Warga Indonesia dan Asing), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Badan (PT,CV,Yayasan,...dll), Bentuk Usaha Tetap. Objektif maksudnya adalah objek yang akan dikenakan pajak misalkan untuk PPh (Pajak Penghasilan) Objeknya adalah penghasilan. Nah jadi kalau dilihat dari syarat subjektif, kita semua sudah memenuhi syarat. Tetapi dilahat dulu Syarat Objektifnya apakah kita memiliki penghasilan atau tidak dan itupun masih diatur lagi secara spesifik contohnya untuk Orang Pribadi seperti Saya dan anda semua, apabila kita merupakan seorang karyawan atau pegewai dan memiliki penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka sudah Wajib tuh bayar Pajak. Tetapi apabila kita memiliki Kegiatan usaha sendiri maka kita sudah Wajib tuh bayar Pajak sebesar 1% dari penghasil bruto setiap bulannya.



Bersifat memaksa untuk setiap warga negara

Nah ini dia yang agak serem dengarnya, walaupun merupakan kontribusi tapi karena wajib maka akan ada sanksi bagi yang melanggar. Hal ini diperlukan untuk menjamin Undang-Undang dilaksanakan dengan baik.

Tidak mendapat imbalan secara langsung

Membayar Pajak tidak seperti membayar tiket nonton bioskop atau tiket kereta api yang langsung dirasakan oleh sipembayar. Tapi kalau boleh jujur sih, sebenarnya dari sejak kita lahir, kita semua sudah menikmati hasil dari pajak itu sendiri contohnya seperti jalan yang dibangun pemerintah, fasilitas umum, pelayanan publik seperi rumah sakit pemerintah, puskesmas, dll. Masih banyak yang mungkin tanpa kita sadari kita telah menikmatinya. 

Berdasarkan Undang-Undang
Nah disini tegas sekali kalau pajak itu diatur berdasarkan Undang-Undang bukan berdasarkan si A, si B,....dll.  Jadi tidak boleh dilaksanakan dengan sewenang-wenang. Makanya kalau bicara soal pajak baca Undang -Undang dan peraturan-peraturan yang terkait lainnya biar bisa dilaksanakan dengan baik. Jangan sekali-kali melaksanakan perpajakan berdasarkan kata si A, kata si B...., tapi liat Undang -Undang dan peraturan-peraturannya karena namanya juga manusia tidak ada yang sempurna, siapa tau orang yang kita tanya juga tidak terlalu paham nanti malah jadi salah.















      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar